Utang pajak adalah tanggungan yang masih harus dibayar,
termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan tarif yang
tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan
peraturan perundang – undangan perpajakan.
Pelunasan utang pajak dapat dipaksakan secara langsung walaupun paksaan ini memiliki
kemungkinana bukan hanya untuk pajak (juga untuk sumbangan dan restribusi) namun
sebaliknya dapat dikatakan bahwa jika kemungkinan memaksa secara langsung ini
tidak ada, maka kita tidak berhadapan dengan pajak. Paksaan ini dapat berupa
penyitaan barang wajib pajak yang disusul dengan penjualan barang-barang itu di
muka umum, bila perlu ada paksaan badan berupa penyanderaan.
1. Ajaran
materiil
Suatu utang pajak timbulnya bukan karena ketetapan fiskus
melainkan karena undang – undang yaitu karena adanya suatu tatbestand yaitu adanya
suatu keadaan – keadaan, perbuatan-perbutan, dan peristiwa-peristiwa yang dapat
menimbulkan utang pajak
a.
Keadaan-keadaan seperti memiliki senjata api akan dikenakan bea materai,
dan harta tidak bergerak seperti tanah, rumah akan dikenakan pajak bumi dan
bangunan.
b.
Perbuatan-perbuatan seperti pengusaha yang mengimpor barang mewah atau
melakukan penyerahan barang di daerah pabean dalam lingkungan perusahaan akan
dikenakan Pajak Mewah (PPN dan PPBM), pembuatan rokok akan dikenai cukai
c. Peristiwa-peristiwa seperti meninggalnya
pewaris. Sejak si pewaris meninnggal, harta warisan yang belum terbagi
merupakan subjek pajak penghasilan dan dikenakan pajak, mendapatkan hadiah
undian juga dikenakan pajak.
Menurut ajaran materiil ini, utang pajak menentukan bahawa
jika sebelum ketetapan keluar wajib pajak meninggal dunia maka utang pajak
beralih kepada ahli warisnya. Mengingat ahli waris adalah termasuk golongan
pengganti-pengganti dalam hak seseorang. Berdasar hukum umum, selain memperoleh
kekayaan ahli waris juga harus bertanggung jawab terhadap utang-utang orang
yang meninggal dunia, termasuk utang pajak yang sudah timbul sebelum wajib
pajak tersebut meninggal.
2. Ajaran Formal
Timbulnya utang pajak karena dikeluarkannya surat ketetapan
pajak oleh fiskus. Jadi sebelum ada surat ketetapan pajak maka utang pajak
tidak pernah ada sehingga orang yang telah meninggal dunia sebelum adanya surat
ketetapan pajak keluar maka orang tersebut bebas dari pengenaan pajak.
SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK
1. Official Assesment
System
Official Assesment System yaitu system pemungutan pajak yang
menyatakan bahwa jumlah pajak yang terutang oleh wajib pajak dihitung dan
ditetapkan oleh aparat pajak atau fiskus. Dalam system ini utang pajak timbul
bila telah ada ketetapan pajak dari fiskus ( sesuai dengan ajaran formil
tentang timbulnya utang pajak ). Jadi dalam hal ini wajib pajak bersifat pasif.
2. Self Assesment
System
Self Assesment System yaitu system pemungutan pajak dimana
wewenang menghitung besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak diserahkan
oleh fiskus kepada wajib pajak yang bersangkutan, sehingga dengan sisten ini
wajib pajak harus aktif untuk menghitung, menyetor dan melaporkan kepada Kantor
Pelayanan Pajak ( KPP ), sedangkan fiskus bertugas memberikan penerangan dan
pengawasan.
3. With Holding
System
With Holding System yaitu system pemungutan pajak yang
menyatakan bahwa jumlah pajak yang terutang dihitung oleh pihak ketiga ( yang
bukan wajib pajak dan juga bukan aparat pajak / fiskus ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar