Selasa, 19 Februari 2013

UTANG PAJAK



Utang pajak adalah tanggungan yang masih harus dibayar, termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan tarif yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang – undangan perpajakan. 

Pelunasan utang pajak dapat dipaksakan secara langsung walaupun paksaan ini memiliki kemungkinana bukan hanya untuk pajak (juga untuk sumbangan dan restribusi) namun sebaliknya dapat dikatakan bahwa jika kemungkinan memaksa secara langsung ini tidak ada, maka kita tidak berhadapan dengan pajak. Paksaan ini dapat berupa penyitaan barang wajib pajak yang disusul dengan penjualan barang-barang itu di muka umum, bila perlu ada paksaan badan berupa penyanderaan.

1.      Ajaran materiil
Suatu utang pajak timbulnya bukan karena ketetapan fiskus melainkan karena undang – undang yaitu karena adanya suatu tatbestand yaitu adanya suatu keadaan – keadaan, perbuatan-perbutan, dan peristiwa-peristiwa yang dapat menimbulkan utang pajak

a.       Keadaan-keadaan seperti memiliki senjata api akan dikenakan bea materai, dan harta tidak bergerak seperti tanah, rumah akan dikenakan pajak bumi dan bangunan.
b.      Perbuatan-perbuatan seperti pengusaha yang mengimpor barang mewah atau melakukan penyerahan barang di daerah pabean dalam lingkungan perusahaan akan dikenakan Pajak Mewah (PPN dan PPBM), pembuatan rokok akan dikenai cukai
c.       Peristiwa-peristiwa seperti meninggalnya pewaris. Sejak si pewaris meninnggal, harta warisan yang belum terbagi merupakan subjek pajak penghasilan dan dikenakan pajak, mendapatkan hadiah undian juga dikenakan pajak.

Menurut ajaran materiil ini, utang pajak menentukan bahawa jika sebelum ketetapan keluar wajib pajak meninggal dunia maka utang pajak beralih kepada ahli warisnya. Mengingat ahli waris adalah termasuk golongan pengganti-pengganti dalam hak seseorang. Berdasar hukum umum, selain memperoleh kekayaan ahli waris juga harus bertanggung jawab terhadap utang-utang orang yang meninggal dunia, termasuk utang pajak yang sudah timbul sebelum wajib pajak tersebut meninggal.

2.      Ajaran Formal

Timbulnya utang pajak karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus. Jadi sebelum ada surat ketetapan pajak maka utang pajak tidak pernah ada sehingga orang yang telah meninggal dunia sebelum adanya surat ketetapan pajak keluar maka orang tersebut bebas dari pengenaan pajak.   


SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK

   

1.     Official Assesment System
Official Assesment System yaitu system pemungutan pajak yang menyatakan bahwa jumlah pajak yang terutang oleh wajib pajak dihitung dan ditetapkan oleh aparat pajak atau fiskus. Dalam system ini utang pajak timbul bila telah ada ketetapan pajak dari fiskus ( sesuai dengan ajaran formil tentang timbulnya utang pajak ). Jadi dalam hal ini wajib pajak bersifat pasif.


2.     Self Assesment System
Self Assesment System yaitu system pemungutan pajak dimana wewenang menghitung besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak diserahkan oleh fiskus kepada wajib pajak yang bersangkutan, sehingga dengan sisten ini wajib pajak harus aktif untuk menghitung, menyetor dan melaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ), sedangkan fiskus bertugas memberikan penerangan dan pengawasan.

3.     With Holding System
With Holding System yaitu system pemungutan pajak yang menyatakan bahwa jumlah pajak yang terutang dihitung oleh pihak ketiga ( yang bukan wajib pajak dan juga bukan aparat pajak / fiskus ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar