a.
Surat Tagihan Pajak (STP)
Surat Tagihan Pajak adalah surat yang
diterbitkan untuk melekukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa
bunga dan atau denda. Surat Tagihan Pajak diatur dalam Undang-undang Nomor 16
Tahun 2000 KUP.
b.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
(SKPKB)
SKPKB adalah surat ketetapan pajak yang diterbitkan
untuk menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah
kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi admnistrasi, dan jumlah
pajak yang msih harus dibayar. SKPKB diatur dalam pasal 13 undang-undang KUP
yang dapat diterbitkan dalam jangka waktu 10 tahun sesudah saat tertangnya
pajak, berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak
c. Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan (SKPKBT)
SKPKBT adalah
Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan untuk menentukan tambahan atas jumlah
ajak ang telah ditetapkan dalam SKPKBT. SKPKBT diatur dalam pasal 13
undang-undang KUP
d.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
SKPLB adalah Surat Ketetapan Pajak yang
diterbitkan untuk menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah
kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya
terutang. SKPLB diatur dalm Pasal 17 Undang-undang KUP
e.
Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
SKPN adalah surat ketetapan pajak yang diterbitkan untuk menentukan
jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak
terutang dan tidak ada kredit pajak. SKPN diatur dalam Pasal 17A Undang-undang
KUP
f. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
SPPT
adalah surat yang diterbitkan oleh DJP untuk memberitahukan besarnya pajak yang
terutang kepada Wajib Pajak. SPPT diatur dalam Pasal 10 ayat 1 Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). SPPT merupakan
dokumen yang berisi besarnya utang atas pajak bumi dan Bangunan yang harus
dilunasi oleh Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan. SPPT diterbitkan
berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) ang trlah disampaikan oleh
Wajib Pajak atau berdasarkan data Objek Pajak yang telah ada di Kantor
Pelayanan PBB
SURAT
TAGIHAN PAJAK
Surat
Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan
pajak dan atau sanksi administrasi berupa denda, dan atau bunga
Fungsi Surat Tagihan Pajak:
a. sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT Wajib Pajak;
b. sarana untuk mengenakan sanksi berupa bunga dan atau denda;
c. sarana untuk menagih pajak.
Sebab diterbitkannya STP:
a. Pajak penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
b. berdasarkan penelitian SPT terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung;
c. Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga;
d. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu
e. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak mengisi faktur secara lengkap
f. PKP melaporkan faktur tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak
g. PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian pajak masukan
Jenis administrasi yang ditagih dengan Surat Tagihan Pajak:
a. denda administrasi bagi Wajib Pajak yang tidak atau terlambat menyampaikan SPT Masa PPh dan ;
b. denda administrasi bagi Wajib Pajak yang tidak atau terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan;
c. denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak bagi Pengusaha yang tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, PKP yang tidak membuat atau tidak lengkap mengisi Faktur Pajak;
d. bunga, bagi Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan sehingga mengakibatkan kurarng bayar;
e. bunga, bagi Wajib Pajak yang terlambat atau tidak membayar pajak yang sudah jatuh tempo pembayarannya
Fungsi Surat Tagihan Pajak:
a. sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT Wajib Pajak;
b. sarana untuk mengenakan sanksi berupa bunga dan atau denda;
c. sarana untuk menagih pajak.
Sebab diterbitkannya STP:
a. Pajak penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
b. berdasarkan penelitian SPT terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung;
c. Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga;
d. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu
e. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak mengisi faktur secara lengkap
f. PKP melaporkan faktur tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak
g. PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian pajak masukan
Jenis administrasi yang ditagih dengan Surat Tagihan Pajak:
a. denda administrasi bagi Wajib Pajak yang tidak atau terlambat menyampaikan SPT Masa PPh dan ;
b. denda administrasi bagi Wajib Pajak yang tidak atau terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan;
c. denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak bagi Pengusaha yang tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, PKP yang tidak membuat atau tidak lengkap mengisi Faktur Pajak;
d. bunga, bagi Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan sehingga mengakibatkan kurarng bayar;
e. bunga, bagi Wajib Pajak yang terlambat atau tidak membayar pajak yang sudah jatuh tempo pembayarannya
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar