PENAGIHAN
PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
Dasar Hukum
Dasar hukum melakukan tindakan
penagihan pajak adalah Undang-undang no. 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak
Dengan Surat Paksa. Undang-undang ini mulai berlaku tanggal 23 Mei 1997.
Undang-undang ini kemudian diubah dengan Undang-undang no. 19 tahun 2000 yang
mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Pengertian
Kegiatan penagihan pajak dilakukan oleh bagian
penagihan (seksi penagihan) di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak
terdaftar. Penagihan pajak adalah tindakan penagihan yang dilaksanakan oleh
fiskus atau juru sita pajak kepada penanggung pajak tanpa menunggu jatuh tempo
pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak
dan tahun pajak
Pejabat dan Jurusita PaJaK
Pejabat adalah orang yang berwenang
mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak, menerbitkan Surat Perintah
Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melakukan
Penyitaan, Surat Pencabutan Sita, Pengumuman Lelang, dan surat lain yang
diperlukan untuk penagihan pajak sehubungan dengan Penanggung Pajak.
Jurusita adalah pelaksana tindakan
penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan
Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan. Tugas Jurusita Pajak:
- Melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus
- Memberitahukan Surat Paksa
- Melaksanakan penyitaan atas barang Penanggung Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan
Dasar-dasar
Penagihan Pajak
Menurut pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 19
Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang no.19 tahun 2000 dijelaskan pengertian Penagihan Pajak
yaitu sebagai berikut:"Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan,dan menjual barang yang telah disita."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar