Pajak
|
||||||||||
Pajak
adalah Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
|
||||||||||
Wajib
Pajak
|
||||||||||
Wajib
Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban
perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
|
||||||||||
Pengusaha
|
||||||||||
Pengusaha
adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha
atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang,
melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar
Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah
Pabean.
|
||||||||||
Pengusaha
Kena Pajak
|
||||||||||
Pengusaha
Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan
atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan
Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, tidak termasuk
Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan,
kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena
Pajak.
|
||||||||||
Nomor
Pokok Wajib Pajak
|
||||||||||
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak
sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda
pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya.
NPPKP (nomor pengukuhan pengusaha kena pajak) adalah nomor
yang diberikan kepada Pengusaha yang memenuhi syarat sebagai PKP.
FUNGSI NPWP
Fungsi-fungsi
NPPKP adalah sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui identitas pengusaha
kena pajak yang sebenarnya.
2. Untuk melaksanakan hak dan kewajiban
di pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.
3.
Untuk pengawasan terhadap
administrasi perpajakan
|
Selasa, 19 Februari 2013
PENGERTIAN UMUM DALAM PAJAK
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar