Teori Pemungutan
Pajak Menurut R. Santoso Brotodiharjo SH,
Menurut R. Santoso Brotodiharjo SH,
dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum Pajak, ada beberapa teori yang
mendasari adanya pemungutan pajak, yaitu:
- Teori asuransi, menurut teori ini, negara mempunyai tugas untuk melindungi warganya dari segala kepentingannya baik keselamatan jiwanya maupun keselamatan harta bendanya. Untuk perlindungan tersebut diperlukan biaya seperti layaknya dalam perjanjian asuransi diperlukan adanya pembayaran premi. Pembayaran pajak ini dianggap sebagai pembayaran premi kepada negara. Teori ini banyak ditentang karena negara tidak boleh disamakan dengan perusahaan asuransi.
- Teori kepentingan, menurut teori ini, dasar pemungutan pajak adalah adanya kepentingan dari masing-masing warga negara. Termasuk kepentingan dalam perlindungan jiwa dan harta. Semakin tinggi tingkat kepentingan perlindungan, maka semakin tinggi pula pajak yang harus dibayarkan. Teori ini banyak ditentang, karena pada kenyataannya bahwa tingkat kepentingan perlindungan orang miskin lebih tinggi daripada orang kaya. Ada perlindungan jaminan sosial, kesehatan, dan lain-lain. Bahkan orang miskin justru dibebaskan dari beban pajak.
Teori
– Teori Pembebanan Pemungutan Pajak
Teori asuransi
Negara melindungi
keselamatan jiwa, harta benda, dan hak-hak rakyatnya. Oleh karena itu rakyat
harus membayar pajak diibaratkan sebagai seuatu premi asuransi karena
memperoleh jaminan perlindungan tersebut.
Teori Kepentingan
Pembagian beban pajak
kepada rakyat didasarkan kepada kepentingan (Misalnya perlindungan) masing-masing
orang. Semakin kepentingan seseorang terhadap negara,makin tinggi pajak
yang harus di bayarkan.
Teori
daya pikul
Beban pajak untuk
semua orang harus sama beratnya, artinya pajak harus dibayar sesuai dengan daya
pikul masing-masing orang. Untuk mengukur daya pikul dapat digunakan 2
pendekatan yaitu:
- Unsur objektif yaitu dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang.
- Unsur subjektif yaitu memperlihatkan besarnya kebutuhan materil harus dipenuhi.
- Unsur objektif yaitu dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang.
- Unsur subjektif yaitu memperlihatkan besarnya kebutuhan materil harus dipenuhi.
Teori bakti
Dasar keadilan
pemungutan pajak terletak pada hubungan rakyat dengan negaranya Sebagai warga
negara yang berbakti, rakyat harus selalu menyadari bahwa pembayaran pajak
adalah sebagai suatu kewajiban.
Teori
Asas Daya Beli
Maksudnya memungut
pajak berarti menarik daya beli dan rumah tangga mayarakat untuk rumah tanggan
negara. Selanjutnya negara akan menyalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk
pemeliharaan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian kepentingan seluruh
masyarakat lebih diutamakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar