Syarat-syarat Pemungutan Pajak
Agar
pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan
pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Pemungutan
pajak harus adil (syarat keadilan).
Sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan undang-undang dan pelaksanaan pemungutan haruslah adil. Adil dalam perundang-undangan diantaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Sedang adil dalam pelaksanaannya yakni dengan memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak.
Sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan undang-undang dan pelaksanaan pemungutan haruslah adil. Adil dalam perundang-undangan diantaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Sedang adil dalam pelaksanaannya yakni dengan memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak.
- Pemungutan
pajak harus berdasarkan undang-undang (Syarat Yuridis).
Di Indonesia, pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2. Hal ini memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan, baik bagi negara maupun warganya. - Tidak
mengganggu perekonomian (Syarat Ekonomis).
Pemungutan tidak boleh menganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat. - Pemungutan
pajak harus efisien (Syarat Finansiil).
Sesuai dengan fungsi budgetair, biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya. - Sisitem
pemungutan pajak harus sederhana.
Sisitem pemungutan yang sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Syarat ini telah dipenuhi oleh undang-undang perpajakan yang baru.
Contoh:
- Bea Meterai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif saja.
- Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tari, yaitu 10%.
- Pajak perseroan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPN) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (orang pribadi).
- Bea Meterai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif saja.
- Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tari, yaitu 10%.
- Pajak perseroan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPN) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (orang pribadi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar