Unsur Pengendalian Intern
Struktur organisasi yang memisahkan tanggungjawab fungsional secara
tegas. Dalam sistem akuntansi gaji dan upah untuk pengendalian intern
perlu memisahkan tanggungjawab fungsional secara tegas. Adapun fungsi
yang harus dipisahkan adalah: 1). Fungsi pembuatan daftar gaji dan upah
harus terpisah dari fungsi pembayaran gaji dan upah; 2). Fungsi
pencatatan waktu hadir harus terpisah dari fungsi operasi.
Sistem wewenang dan prosedur pencatatan yang memberikan perlindungan
yang cukup terhadap kekayaan, utang, pendapatan dan biaya. Wewenang dan
prosedur pencatatan yang dilakukan untuk memberikan perlindungan adalah:
1. Setiap
orang yang namanya tercantum dalam daftar gaji dan upah harus memiliki
surat keputusan pengangkatan sebagai karyawan perusahaan yang
ditandatangani oleh direktur utama.
2. Setiap
perubahan gaji dan upah karyawan karena perubahan pangkat, perubahan
tarif gaji dan upah, tambahan keluarga harus didasarkan pada surat
keputusan direktur keuangan.
3. Setiap
potongan atas gaji dan upah karyawan selain dari pajak penghasilan
karyawan harus didasarkan surat potongan gaji dan upah yang diotorisasi
oleh fungsi kepegawaian.
4. Perintah lembur harus diotorisasi oleh kepala departemen karyawan yang bersangkutan.
5. Daftar gaji dan upah harus diotorisasi oleh fungsi personalia.
6. Bukti kas keluar untuk pembayaran gaji dan upah harus diotorisasi oleh fungsi akuntansi.
7. Perubahan dalam catatan penghasilan karyawan direkonsiliasi dengan daftar gaji dan upah karyawan.
8. Tarif upah yang dicantumkan dalam kartu jam kerja diverifikasi ketelitiannya oleh fungsi akuntansi biaya.
Praktek yang sehat dalam melaksanakan tugas dan fungsi setiap unit
organisasi. Adapun praktek sehat yang dilakukan dalam sistem akuntansi
gaji dan upah adalah:
1. Kartu
jam hadir harus dibandingkan dengan kartu jam kerja sebelum kartu yang
terakhir ini dipakai sebagai dasar distribusi biaya tenaga kerja
langsung.
2. Pemasukan kartu jam hadir ke dalam mesin pencatat waktu harus diawasi oleh fungsi pencatat waktu.
3. Pembuatan
daftar gaji dan upah harus diverifikasi kebenaran dan ketelitian
perhitungannya oleh fungsi akuntansi keuangan sebelum dilakukan
pembayaran.
4. Penghitunagn pajak penghasilan karyawan direkonsiliasi dengan catatan penghasilan karyawan.
5. Catatan penghasilan karyawan disimpan oleh fungsi pembuat daftar gaji dan upah.
Karyawan yang mutunya sesuai dengan tanggung jawabnya. Ketiga unsur di
atas dapat menciptakan dan mendorong praktek yang sehat jika perusahaan
memiliki karyawan yang kompeten dan jujur. Karyawan yang jujur dan ahli
dalam bidangnya akan mampu melaksanakan pekerjaannya dengan efisien dan efektif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar